Pelaku Penculikan Anak Berhasil Dibekuk Polres Metro Jakarta Barat

By Swita Amallia Alessia, Kamis, 1 Juni 2017 | 11:00 WIB
IY pelaku penculik yang berhasil ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat (Swita Amallia Alessia)

Kasus penculikan anak masih terus saja menghantui orantua untuk selalu waspada menjaga anak-anaknya.

Kali ini korbannya bayi berusia dua minggu, AVS, yang diculik tetangganya sendiri berinisial IY.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan Syafruddin peristiwa terjadi pada 15 Mei 2017 lalu.

Bermula ketika pukul 2 siang ibu korban, Tri Sundari sedang terlelap tidur di dalam kamarnya.

Tiba-tiba ayah korban membangunkannya.

"Kakek korban menanyakan kepada ibunya mengapa AVS tak ikut tidur di sampingnya," terang AKBP Adnan dalam keterangan tertulis.

Ibu korban yang sadar bahwa anaknya tak lagi di sampingnya pun panik dan mulai mencari bayinya.

(Baca : Diselingkuhi Suami, Begini Cara Unik Seorang Istri di Taiwan untuk Balas Dendam )

"Rumah tetangga yang pertama kali disambangi adalah rumah tersangka IY. Lantaran sebelumnya tersangka baru saja mengunjungi rumah korban," terang Adnan lagi.

Namun saat disambangi, IY tak sedang di rumah. Merasa khawatir akhirnya Tri menanyakan keberadaan IY ke tetangganya, Nur Hafifah.

Menurut Nur ketika dirinya pulang kerja sempat melihat IY sedang menggendong bayi di daerah Rawa Bekor.

Dari informasi Nur, Tri pun lalu berusaha mencari keberadaan anaknya dengan pergi ke kawasan Rawa Bekor.

Setibanya disana, Tri sudah kehilangan jejak IY maupun anaknya.

Merasa pencariannya mengalami jalan buntu Tri pun melapor kejadian ini.

"Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan Unit Reskrim Polsek Kalideres langsung menggali informasi dari saksi mata, Nur Hafifah," tuturnya.

Nur menjelaskan lebih lanjut jika IY membawa bayi itu ke tempat pengisian bahan bakar (SPBU).

"Saat Nur menanyakan IY, kemana ia hendak pergi, IY hanya membalas dengan gestur menempelkan telunjuk ke mulutnya yang berarti menyuruh saksi untuk diam dan tak banyak tanya," sambung Adnan.

Dari situ, Sat Reskrim Polres Jakbar mulai menyisir sekitaran SPBU tempat terakhir IY bertemu dengan Nur.

Akhirnya mereka mendapat kesaksian tukang ojek setempat jika IY sempat menyewa ojeknya untuk diantarkan ke rumah Muji Riyanti di daerah Rawa Lele.

Polisi pun mendatangi rumah Muji dan mendapati jika bayi malang itu berada di sana.

Setelah di introgasi, ternyata IY memang berniat menitipkan bayi itu kepada Muji dengan syarat Muji harus membayar uang Rp5 juta sebagai uang ganti biaya bersalin. 

Akhirnya polisi meringkus IY di rumahnya yang bertetangga dengan keluarga korban.

Akibat perbuatannya IY dikenakan pasal 83 Jo, Pasal 76F UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan  UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 3-15 tahun penjara.