Pretty Asmara Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Pretty Kebingungan: Dia Ketiban Sial

By Laili Ira Maslakhah, Minggu, 23 Juli 2017 | 06:05 WIB
Pretty Asmara Nikah (Laili Ira Maslakhah)

Setelah menjalani masa penahanan tahap pertama selama 20 hari, akhirnya Pretty Asmara ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Dia diduga menjadi calo transaksi narkotika di kalangan selebriti.

Kuasa hukum Pretty, Ramdan Alamsyah seakan kebingungan.

Ia tidak mau menjawab dengan tegas mengenai status tersangka Pretty.

Ramdan menganggap kliennya itu ketiban sial karena dianggap dijebak oleh AL, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.

(Baca juga Asal Ikuti Tips Kecantikan di Youtube, Perempuan Ini Terkena Kanker pada Wajahnya)

"Mengenai statusnya, jadi gini loh Pretty itu kan cuma ketiban sial saja," kata Ramdan Alamsyah saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Jumat (21/7) malam dikutip dari Tribunnews.com.

Ramdan menjelaskan Pretty memang mengakui memesan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five saat ditangkap bersama tujuh teman selebriti.

"Memang yang pesan barang itu kan Pretty (sebagai perantara), tapi orang yang baru dikenal dua hari (AL) itu kabur," ucapnya.

Ramdan berharap kliennya bisa mendapatkan hasil baik dari proses hukum yang menjeratnya.

"Ya kita sih berharapnya begitu (hasil baik). Tapi kan kita ikuti prosesnya gimana nanti," ujar Ramdan.

Pretty ditangkap oleh Satuan Narkopa Polda Metro Jaya, di salah satu hotel di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Utara, Minggu (16/7).