Pretty Asmara Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Pretty Kebingungan: Dia Ketiban Sial

By Laili Ira Maslakhah, Minggu, 23 Juli 2017 | 06:05 WIB
Pretty Asmara Nikah (Laili Ira Maslakhah)

Setelah menjalani masa penahanan tahap pertama selama 20 hari, akhirnya Pretty Asmara ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Dia diduga menjadi calo transaksi narkotika di kalangan selebriti.

Kuasa hukum Pretty, Ramdan Alamsyah seakan kebingungan.

Ia tidak mau menjawab dengan tegas mengenai status tersangka Pretty.

Ramdan menganggap kliennya itu ketiban sial karena dianggap dijebak oleh AL, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.

(Baca juga Asal Ikuti Tips Kecantikan di Youtube, Perempuan Ini Terkena Kanker pada Wajahnya)

"Mengenai statusnya, jadi gini loh Pretty itu kan cuma ketiban sial saja," kata Ramdan Alamsyah saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Jumat (21/7) malam dikutip dari Tribunnews.com.

Ramdan menjelaskan Pretty memang mengakui memesan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five saat ditangkap bersama tujuh teman selebriti.

"Memang yang pesan barang itu kan Pretty (sebagai perantara), tapi orang yang baru dikenal dua hari (AL) itu kabur," ucapnya.

Ramdan berharap kliennya bisa mendapatkan hasil baik dari proses hukum yang menjeratnya.

"Ya kita sih berharapnya begitu (hasil baik). Tapi kan kita ikuti prosesnya gimana nanti," ujar Ramdan.

Pretty ditangkap oleh Satuan Narkopa Polda Metro Jaya, di salah satu hotel di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Utara, Minggu (16/7).

(Baca juga Ini Alasan Perempuan Inggris Tidak Pernah Pakai Celana Dalam)

Saat itu Pretty bersama satu bandar yang bernama Hamdani alias Dani dan tujuh teman wanitanya yang berinisial SS, EY, ES, MA, AH, GL, dan DW.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 buah amplop cokelat, 1 bungkus klip sabu berat 1,12 gram, 23 butir ekstasi, dan 38 butir happy five.

Pretty dan Hamdani dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c subsider pasal 62 juncto pasal 71 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

(Baca juga Ingin Terlihat Seksi Meski Sedang Mengenakan Bra Lama? Coba 10 Gerakan Ini!)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul ‘Resmi Ditetapkan Tersangka, Pretty Asmara Calo Narkoba'