"Jika saya bersalah, hukum sesuai kadar kesalahan saya."
"Tapi, jika tidak bersalah, majelis hakim berani tidak memberikan hukuman kepada saya," ucap Saipul Jamil yang menangis dan akan terus memperjuangkan kasusnya karena merasa tidak bersalah.
(Baca juga: Merasa Digantung, Kiswinar Kembali Datangi Polda )
Sebagai informasi, Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan oleh JPU KPK.