NOVA.id - Bertambah lagi deretan artis yang tertangkap tangan menggunakan narkoba.
Artis peran Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017).
Turut disita sejumlah barang bukti, seperti dilansir dari Kompas.com, yakni 30 butir obat yang masih diuji kandungannya.
Sementara itu, dari sumber lain disebutkan bahwa 30 butir obat tersebut merupakan dumolid.
(Baca juga : Mengejutkan! Tora Sudiro dan Mieke Amalia Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba)
Dumolid sendiri sebenarnya adalah merk obat generik nitrazepam 5 mg yang termasuk dalam kelas obat Benzoadiazepin atau obat penenang.
Obat ini merupakan salah satu obat yang paling sering diresepkan oleh dokter untuk terapi jangka pendek sebagai pengobatan gangguan tidur atau insomnia parah, kejang, gangguan kecemasan, dan depresi.
Sementara itu, nitrazepam termasuk ke dalam psikotropika golongan IV, yang sebenarnya hanya bisa dikeluarkan dengan resep dokter.
Bila seseorang memiliki jenis obat ini dan dalam jumlah banyak serta tanpa disertai dengan resep dokter, maka penggunaan obat ini bisa dipastikan sebagai penyalahgunaan.
Sama seperti psikotropika lainnya, nitrazepam menimbulkan perasaan tenang dan relaksasi secara fisik dan mental yang bisa menyebabkan seseorang ketergantungan tingkat tinggi.
(Baca juga : Polisi Sita 30 Butir Obat dari Rumah Tora Sudiro dan Mieke Amalia)
Tak hanya mereka yang secara ilegal menyalahgunakan obat-obatan ini, para pasien yang diberikan resep ini pun juga bisa mengalami ketergantungan, baik fisik maupun psikologis.