Kejam! Perkosa Putrinya 646 Kali, Seorang Pria di Malaysia Terancam Penjara 12.000 Tahun

By , Jumat, 11 Agustus 2017 | 07:45 WIB
Waspada kekerasan seksual terhadap anak (Nova)

Jaksa memperingatkan adanya kemungkinan pria tersebut bakal melarikan diri atau mengintimidasi saksi.

Namun, hakim Yong Zarida Sazali membantah kemungkinan itu.

Terdakwa, yang bekerja memasarkan produk investasi, ditangkap pada Juli 2017 ini setelah ibu sang gadis korban perkosaan itu melaporkan kekerasan seksual atas anaknya ke polisi.

Baca juga: Duh, Mantan Suami Ayu Ting Ting Gugat Cerai Istri Keduanya, Apa Alasannya?

Terdakwa memiliki anak-anak lain, dan korban adalah anak perempuan tertuanya.

Dia dikatakan telah memiliki hak asuh atas anak itu sejak dia dan ibu anak tersebut bercerai dua tahun lalu.

Pengadilan yang didedikasikan khusus untuk kejahatan seksual terhadap anak-anak didirikan di Malaysia pada Juni 2017 setelah serentetan kejahatan seksual yang keji di negara itu.

Baca juga: Jangan Teruskan Kebiasaan Ini bila Tak Ingin Pori-pori Membesar

Pengadilan akan fokus pada pelanggaran seperti pornografi anak, perawatan anak, dan serangan seksual anak bersamaan dengan Undang-Undang Pelanggaran Seksual terhadap Anak yang disahkan awal tahun ini.

Perkawinan anak belum dikriminalisasi di negara berpenduduk mayoritas Muslim. Sebelumnya, seorang anggota parlemen mengklaim, anak perempuan yang berusia sembilan tahun "secara fisik dan spiritual" siap untuk menikah.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Perkosa Putrinya 646 Kali, Ayah Malaysia Terancam Dibui 12.000 Tahun."