Kejam! Perkosa Putrinya 646 Kali, Seorang Pria di Malaysia Terancam Penjara 12.000 Tahun

By , Jumat, 11 Agustus 2017 | 07:45 WIB
Waspada kekerasan seksual terhadap anak (Nova)

NOVA.id - Seorang pria Malaysia terancam hukuman 12.000 tahun di penjara karena diduga melakukan pelecehan seksual sebanyak 646 kali terhadap putrinya sendiri.

Kejahatan seksual itu diduga dilakukan selama enam bulan saat remaja tersebut tinggal bersama predator yang tidak lain adalah ayahnya sendiri.

Harian The Independent, Kamis (10/8), melaporkan, sang ayah bakal dijebloskan di penjara selama 12.000 tahun jika terbukti melakukan 646 kali dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya terhadap anak perempuannya yang masih remaja itu.

Baca juga: Heboh Garam Dicampur Kaca Hingga Tawas, Wajib Tahu Ini Cara Cek yang Asli!

Pejabat pengadilan di Kuala Lumpur, ibu kota Malaysia, memberlukan waktu dua hari penuh untuk membacakan semua 646 tuduhan terhadap pria berusia 36 tahun, yang telah bercerai dari istrinya.

Dia didakwa dengan 599 tuduhan sodomi terhadap anak perempuannya yang berusia 15 tahun, serta jumlah inses, perkosaan, dan kejahatan seks lainnya, semua diduga dilakukan dalam periode enam bulan ketika gadis itu tinggal bersamanya.

Terdakwa, yang tidak dapat disebutkan namanya untuk melindungi identitas putrinya, menolak semua tuduhan dan kasus tersebut dalam sidang pada Kamis kemarin.

Baca juga: Duh! Remaja Lampung 13 Tahun Tega Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Kawannya Sendiri

Pengadilan khusus "Dia bakal menghadapi hukuman penjara lebih dari 12.000 tahun," kata Aimi Syazwani, seorang wakil jaksa penuntut umum, kepada AFP di sebuah pengadilan khusus, yang baru dibentuk untuk kejahatan seks terhadap anak-anak di ibu kota pemerintahan, Putrajaya.

Untuk setiap tuduhan sodomi, terdakwa bisa dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta hukuman cambuk.

Ayah yang bejat itu juga menghadapi tuntutan pemerkosaan yang dikenai hukuman maksimal 20 tahun, dan 30 tuduhan lainnya yakni melakukan penyerangan seksual, masing-masing dikenai hukuman, hingga 20 tahun penjara.

Baca juga: Terungkap! Ternyata Ini Alasan Caisar ‘YKS’ Kembali Berjoget

Jaksa memperingatkan adanya kemungkinan pria tersebut bakal melarikan diri atau mengintimidasi saksi.

Namun, hakim Yong Zarida Sazali membantah kemungkinan itu.

Terdakwa, yang bekerja memasarkan produk investasi, ditangkap pada Juli 2017 ini setelah ibu sang gadis korban perkosaan itu melaporkan kekerasan seksual atas anaknya ke polisi.

Baca juga: Duh, Mantan Suami Ayu Ting Ting Gugat Cerai Istri Keduanya, Apa Alasannya?

Terdakwa memiliki anak-anak lain, dan korban adalah anak perempuan tertuanya.

Dia dikatakan telah memiliki hak asuh atas anak itu sejak dia dan ibu anak tersebut bercerai dua tahun lalu.

Pengadilan yang didedikasikan khusus untuk kejahatan seksual terhadap anak-anak didirikan di Malaysia pada Juni 2017 setelah serentetan kejahatan seksual yang keji di negara itu.

Baca juga: Jangan Teruskan Kebiasaan Ini bila Tak Ingin Pori-pori Membesar

Pengadilan akan fokus pada pelanggaran seperti pornografi anak, perawatan anak, dan serangan seksual anak bersamaan dengan Undang-Undang Pelanggaran Seksual terhadap Anak yang disahkan awal tahun ini.

Perkawinan anak belum dikriminalisasi di negara berpenduduk mayoritas Muslim. Sebelumnya, seorang anggota parlemen mengklaim, anak perempuan yang berusia sembilan tahun "secara fisik dan spiritual" siap untuk menikah.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Perkosa Putrinya 646 Kali, Ayah Malaysia Terancam Dibui 12.000 Tahun."