Tak Terima Dilarang Jual Rumah, Pria Ini Aniaya Mantan Istri

By , Sabtu, 19 Agustus 2017 | 15:31 WIB
Mayat Diborgol yang Ditemukan Mengambang itu Seorang Pencuri (Nova)

NOVA.id - Lantaran menganiaya istrinya sendiri, SK alias Pentol (44), warga Desa Pilang, Wonoayu, Sidoarjo, dijebloskan ke jeruji oleh unit Sat Reskrim Polsek Tulangan Polres Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/8).

Ia menjadi tersangka penganiayaan mantan istrinya, Siti Mukaromah (42).

Penganiayaan yang dilakukannya di Desa Grogol, Tulangan itu, membuat korban babak belur.

Di sekujur tubuh korban penuh luka lebam dan memar akibat pukulan serta tendangan pelaku.

(Baca juga: Duh, Kulit Bocah 7 Tahun Ini Jadi Begini Setelah Membuat Tato Henna)

Kapolsek Tulangang, AKP Nadzir Syah Basri membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan, terhadap korbannya yang tak lain mantan istrinya sendiri.

“Berawal dipicu pelaku hendak menjual rumah, tetapi tidak disetujui mantan istrinya karena rumah tersebut saat ini ditempati kedua anaknya,” ucapnya seperti yang dilansir dari Tribunnews.com.

“Dari situlah, akhirnya pertengkaran hebat dan percekcokan mulut antara pelaku dengan korban terjadi hingga berujung penganiayaan yang membuat korban pingsan serta mengalami luka lebam dan memar," kata Nadzir Syah Basri.

Korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan medis dan kemudian kasusnya dilaporkan ke Polsek Tulangan.

“Atas laporan korban, kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil kami tangkap pada saat pelaku nongkrong di warkop kawasan Desa Pilang, Wonoayu sekitar pukul 16.00 WIB," katanya.

(Baca juga: Saat Upacara Penurunan Bendera, Jokowi Bisikkan Hal Ini pada Ruth Celine, Petugas Pembawa Baki Bendera Pusaka Merah Putih)

Selama ini tersangka ini memang kerap berpindah-pindah tempat tinggal (kost).

Selain itu juga tersangka memiliki catatan tindak kriminal yang sama pada tahun 2007 dengan vonis 3 bulan, yakni penganiayaan terhadap istrinya yang kini menjadi mantan istri.

“Tak hanya itu, di tahun 2009 dengan ia juga divonis 4 bulan akibat tindak pidana pencurian. Lalu tahun 2014 ia divonis hukuman penjara 8 bulan karena tindak pidana penipuan, dan kini kembali dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 3 tahun dipenjara,” kata Nadzir Syah Basri.