Dijelaskan Saptono, usai mencabuli, tersangka mengancam korban supaya tidak mengadu kepada orangtuanya.
Tersangka selanjutnya memberikan uang jajan Rp 2.000 kepada korban.
"Tersangka tidak sampai merenggut kegadisan korban. Hanya saja perbuatan cabul tersangka tidak dibenarkan. Kemarin tersangka kami bekuk setelah hasil penyidikan selesai. Tersangka kami jerat UU Perlindungan Anak," kata Saptono.
Baca juga: Miris! Model Ini Gantung Diri di Hadapan Suaminya, Diduga Ini Penyebabnya
Sementara menurut pengakuan tersangka kepada polisi, perbuatan cabul tersebut dilakukan karena ia sudah lama bercerai dengan istrinya. (*)
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul, "Oknum Guru Agama Ditangkap karena Cabuli Muridnya yang Berusia 8 Tahun."