Diduga Kesepian, Guru Agama Ini Lampiaskan Nafsu Seksualnya pada Gadis Di Bawah Umur

By , Sabtu, 26 Agustus 2017 | 12:30 WIB
Cegah Kekerasan Seksual pada Anak dengan Pedoman Aturan Pakaian Dalam (Nova)

NOVA.id - Lagi-lagi kejahatan seksual yang menimpa anak dibawah umur kembali terulang.

Parahnya lagi, kali ini pelakunya adalah seorang pria yang berprofesi sebagai guru agama. Miris bukan?

Baca juga: Selain Untuk Cita Rasa pada Makanan, Benarkah Rempah-rempah Juga Bisa Bikin Gairah Seksual Meningkat?

Dilansir dari Kompas.com, seorang guru agama ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Blora, Jawa Tengah, karena telah mencabuli gadis di bawah umur.

Tersangka MJ (46) nekat berbuat cabul terhadap murid ngajinya, WT (8) di masjid yang biasa dipakai untuk belajar mengaji di Kecamatan Jepon Selatan, Kabupaten Blora.

Pelaku dan korban masih bertetangga di Kecamatan Jepon.

Baca juga: Ngeri! Ini Bahayanya Jika Belum Mahir Nyetir Mobil, Bisa Terjun Bebas ke Parit Loh

Kapolres Blora AKBP Saptono, mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut dilaporkan oleh keluarga korban pada awal Agustus ini.

Orangtua korban mengetahui perbuatan tak pantas itu terjadi setelah memergoki anaknya menangis sepulang dari mengaji.

Akhirnya, korban mengaku telah dicabuli MJ seusai shalat zuhur. Saat itu, kondisi masjid sepi.

"Tersangka adalah guru ngaji korban. Korban dicabuli usai salat zuhur," ungkap Saptono, Jumat (25/8).

Baca juga: Heroik, Bocah Ini Tiru Adegan Film Demi Selamatkan Nyawa Adiknya di Kolam Renang

Dijelaskan Saptono, usai mencabuli, tersangka mengancam korban supaya tidak mengadu kepada orangtuanya.

Tersangka selanjutnya memberikan uang jajan Rp 2.000 kepada korban.

"Tersangka tidak sampai merenggut kegadisan korban. Hanya saja perbuatan cabul tersangka tidak dibenarkan. Kemarin tersangka kami bekuk setelah hasil penyidikan selesai. Tersangka kami jerat UU Perlindungan Anak," kata Saptono.

Baca juga: Miris! Model Ini Gantung Diri di Hadapan Suaminya, Diduga Ini Penyebabnya

Sementara menurut pengakuan tersangka kepada polisi, perbuatan cabul tersebut dilakukan karena ia sudah lama bercerai dengan istrinya. (*)

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul, "Oknum Guru Agama Ditangkap karena Cabuli Muridnya yang Berusia 8 Tahun."