Benarkah Air Selalu Jadi Solusi Terbaik untuk Penanggulangan Awal pada Kebakaran? Ternyata Tidak! Ini Faktanya...

By , Rabu, 6 September 2017 | 09:09 WIB
ilustrasi kebakaran (Nova)

Baca juga: Berawal dari Iseng, Ini Dia Cerita Adista, Perempuan Cantik Asal Bandung yang Jadi Pemadam Kebakaran

Untuk kebakaran yang disebabkan munculnya api dari benda padat bisa dipadamkan menggunakan media seperti air, pasir, karung goni basah, dan alat pemadam api ringan (APAR) atau racun api tepung kimia kering.

Sementara untuk kebakaran yang disebabkan cairan mudah terbakar bisa dipadamkan menggunakan pasir, APAR, dan atau racun api tepung kimia kering.

"Dilarang memakai air untuk kebakaran yang disebabkan oleh cairan mudah terbakar, karena berat jenis air lebih berat dari pada berat jenis bahan di atas sehingga bila kita menggunakan air maka kebakaran akan melebar ke mana-mana," ungkap Subejo, dikutip Kompas.com dari laman Disdamkar dan PB DKI Jakarta, Selasa (5/9).

Baca juga: Mengejutkan, Ternyata Ini Penyebab Perceraian Gracia Indri dan David ‘NOAH’

Adapun kebakaran yang disebabkan api dari korsleting listrik bisa dipadamkan menggunakan APAR atau racun api tepung kimia kering, setelah mematikan aliran listrik agar proses pemadaman lebih aman.

Lantas bagaimana jika kita sudah berupaya memadamkan namum api tak kunjung pada?

Subejo juga menjelaskan tentang cara bagi masyarakat yang ingin melaporkan peristiwa kebakaran khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Cara Cerdas Menghemat Gas di Rumah, Nomor 1 Wajib Dilakukan

Ada tiga jenis pelaporan yang bisa dilakukan masyarakat terkait peristiwa kebakaran kepada Disdamkar dan PB DKI Jakarta ataupun Sudin Damkar dan PB terdekat.

"Pertama pelaporan dengan pesawat telepon (dengan nomor 113) masyarakat bisa sebutkan namanya, nomor telepon yang dipakai, alamat kebakaran, dan setelah telepon ditutup, pelapor diharapkan menunggu karena akan ada pengecekan kebenaran berita dari operator," kata Subejo, yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Disdamkar dan PB DKI Jakarta, Selasa (5/9).

Kedua, pelaporan menggunakan telepon umum bisa dengan cara menyebutkan alamat kebakaran, menyebutkan jenis kebakaran, dan akan dicek melalui polisi di wilayah terdekat.

Baca juga: Akui Lakukan Suntik ‘Filler’, Giselle Anastasia Menyesal

Laporan kebakaran juga bisa dilakukan masyarakat dengan mendatangi kantor atau dinas pemadam kebakaran terdekat.

"Sebutkan nama dan alamat pelapor, serta alamat kebakaran, dan jenis yang terbakar. Pelapor juga bisa ikut mobil damkar sebagai penunjuk jalan," ujar Subejo. (*)

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul, "Tips Penanggulangan Awal Saat Terjadi Kebakaran."