NOVA.id - Empat bulan sudah pasca ditangkapnya artis sekaligus penyanyi rapper, Iwa K karena kasus narkoba pada Sabtu, (29/4) lalu.
Akhirnya, pemilik nama lengkap Iwa Kusuma itu diketahui baru saja menjalani sidang perdananya pada Rabu (6/9) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tangerang, penyanyi rap Iwa K diancam dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 2009 tentang Narkoba dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009.
Baca juga: Dibawa ke Pusat Rehabilitasi, Iwa K Tersenyum Minta Doa
Iwa K pun diancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Pasalnya UU Narkotika. Ancaman hukumannya, karena ada pasal 127 jadi antara 1 hari sampai 12 tahun," kata Chris Sam Siwu, ditemui usai sidang perdana Iwa K di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9).
Namun Chris optimis, berdasarkan fakta sidang perdana, Iwa K tidak terbukti menjalankan transaksi narkotika.
Dari pengakuannya, ayah dua anak itu terbukti memiliki narkotika untuk diri sendiri.
Baca juga: Hanya Dalam Waktu 2 Bulan, 6 Artis Terkenal Ini Tersangkut Kasus Narkoba
Chris pun mengupayakan kliennya hanya dikenakan satu pasal yakni pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009.
"Jadi kalau suatu dakwaan diikuti oleh pasal 127, artinya dia besar kemungkinan dia sebagai pengguna. Jadi tidak menggunakan pasal yang 111, pasal 127 karena dia tidak ada transaksi," katanya.
Diberitakan sebelumnya Sabtu tanggal 29 April 2017 lalu, Iwa k ditangkap oleh Anggota Polri Polres Kota Bandara Soekarno Hatta saat memasuki Terminal 1 A, Bandara Soekarno Hatta.
Baca juga: Potret Kisah Cinta Tora Sudiro dan Mieke Amalia: Dari Romantis Hingga Terancam Dipenjara Bersama
Dari tangan Iwa K diamankan barang bukti ganja 1,486 gram dan hasil tes urinnya positif mengandung THC/Ganja. (*)
Artikel ini sudah tayang di tribunstyle.com dengan judul, "Soal Kasus Narkoba yang Menjeratnya, Iwa K Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara!"