NOVA.id - Baru-baru ini dunia maya dihebohkan dengan munculnya sebuah situs yang menyediakan jasa pernikahan siri melalui online.
Aris Wahyudi (49), pendiri sekaligus pemilik situs www.nikahsirri.com ditangkap Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (24/9), di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Kabarnya, Aris bakal dikenakan hukuman sesuai dengan pasal-pasal yang ada di Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, ada beberapa hal di dalam situs yang menggambarkan pornografi. Situs nikahsirri.com sejak Sabtu (23/9) sudah diblokir.
Baca juga: Polisi Baik Hati Ini Bantu Relawan Kumpulkan Dana untuk Pengungsi Gunung Agung, Aksinya Jadi Viral!
"Untuk pasal-pasal di UU ITE dan Pornografi kami kenakan karena di dalam situs memuat konten pornografi. Koin yang dibeli di situs bergambar aktivitas pornografi," ungkap Adi di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9).
Selain itu, Aris juga kemungkinan besar bakal dikenakan hukuman atas melanggar Undang Undang Perdagangan Manusia.
Pasalnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, lelang perawan dan juga pembelian pasangan yang difasilitasi oleh situs nikahsirri.com mengandung unsur perdagangan manusia.
"Adanya mahar berupa koin yang digunakan untuk membeli pasangan itu sudah termasuk unsur trafficking. Selain itu juga ada eksploitasi anak dengan lelang perawan untuk anak di atas 14 tahun," kata Ketua KPAI Susanto.
Baca juga: Gunung Agung Berstatus 'Awas', 15.142 Warga Berhasil Diungsikan
Aris Wahyudi, pemilik sekaligus pendiri situs www.nikahsirri.com, ditangkap Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana ITE dan atau pornografi serta perlindungan anak.
Penangkapan tersangka Aris terjadi setelah Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menemukan situs www.nikahsirri.com pada 22 September 2017 lalu.