Ditangkap, Pemilik Situs Nikahsirri.com Dijerat UU ITE dan Pornografi

By Amanda Hanaria, Senin, 25 September 2017 | 08:15 WIB
Polisi merilis kasus penangkapan Aris Wahyudi, pendiri situs nikahsirri.com, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9) (Amanda Hanaria)

Situs tersebut berisikan konten pornografi yang menawarkan fasilitas lelang perawan dan juga menyediakan jodoh serta wali.

Baca juga: Selain Karena Tanggal Baik, Ternyata Ini Alasan Putri Jokowi Gelar Pesta Pernikahan di Hari Kerja

Polisi juga menyita barang bukti berupa laptop, empat buah topi berwarna hitam bertuliskan "Partai Ponsel," dua buah kaos berwarna putih bertuliskan "Virgins Wanted," dan satu spanduk hitam bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political." (*)

Ridwan Aji Pitoko/Kompas.com

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul, "Pendiri Situs Nikahsirri.com Dijerat UU ITE dan Pornografi."