Pahami 7 Hal Ini Sebelum Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Anda, Nomor 5 Jangan Disepelekan!

By Amanda Hanaria, Kamis, 2 November 2017 | 09:00 WIB
Inilah 5 aplikasi gadget untuk solusi traveling ke luar negeri yang bisa Anda coba. (Amanda Hanaria)

Semua nomor harus asli dan valid, KTP atau KK palsu tidak bisa dipakai mendaftar karena data akan dikroscek keasliannya ke server Dukcapil.

Pendaftaran juga bisa dilakukan sendiri oleh pelanggan.

Ada dua cara yang bisa ditempuh, yakni lewat SMS atau lewat layanan online operator.

Baca juga: Ashanty Angkat Bicara Soal Ketidakhadiran Krisdayanti di Acara Ulang Tahun Arsya, Faktanya Seperti Ini

3. Kapan batas waktunya? Pemerintah mulai memberlakukan kewajiban registrasi kartu SIM prabayar pada 31 Oktober 2017.

Tanggal tersebut bukan deadline, melainkan waktu berlaku efektif.

Tenggat waktu registrasi ulang masih beberapa bulan lagi, tepatnya pada 28 Februari 2018 mendatang.

Setelah tanggal itu, bagi yang baru membeli kartu SIM, diwajibkan untuk langsung melakukan registrasi menggunakan NIK dan no KK.

4. Bagaimana jika tidak punya e-KTP? Bagaimana jika E- KTP atau KTP, tempat tercantumnya NIK, masih belum jadi atau hilang?

Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai E-KTP tersebut.

Pasalnya masih ada alternatif lain untuk mengetahui NIK.

Baca juga: Ini Dia Rahasianya Masakan Tetap Nikmat Tanpa Vetsin, Segera Simak!