Namun, setiba di depan ruko, massa malah menganiaya dan melucuti pakaian keduanya.
"Di situlah mereka dipaksa, ditempeleng, dipukuli untuk mengaku. Bahkan, yang paling menyedihkan dari salah satu ini membuka baju perempuan untuk memaksa. Yang laki-laki melindungi dan juga sudah tidak menggunakan baju sama sekali," kata Sabilul.
Usai menganiaya dan menelanjangi R dan MA, massa baru membawanya ke rumah ketua RW.
"Setelah diinterogasi, (R dan MA) langsung dikembalikan ke kontrakan," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S, dan N.
Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Akhdi Martin Pratama/Kompas.com