NOVA.id - R dan MA menjadi korban penganiayaan sekelompok orang karena dituduh berbuat mesum di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kepala Polres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif menceritakan kronologi peristiwa yang terjadi pada Sabtu (11/11) malam itu. Menurut Sabilul, awalnya MA minta dibawakan makanan oleh R.
Sekitar pukul 22.00 WIB, R tiba di kontrakan MA untuk mengantarkan makanan.
Dua sejoli itu pun masuk ke dalam kontrakan untuk menyantap makan malam bersama.
Baca juga: Busana "Mbok Jamu" Jadi Jawara, Ini Dia Gaun Unik yang Dipakai Miss Internasional 2017
"Ketua RT berinisial T menggedor pintu (kontrakan MA), pintunya tidak tertutup rapat," ujar Sabilul dalam akun instagramnya, @m.sabilul_alif, Selasa (14/11).
Menurut Sabilul, saat itu T datang bersama dua orang lainnya berinisial G dan NA.
Usai menggedor pintu dan masuk ke dalam kontrakan, ketiga orang itu memaksa R dan MA mengakui mereka telah berbuat mesum.
"Keduanya dipaksa untuk mengaku berbuat mesum dan sempat tiga orang inisial G, T, dan A memaksa laki-laki untuk mengaku dan sempat mencekik," ucap dia.
Lantaran R dan MA tak mau mengaku. Akibatnya, pasangan kekasih itu diarak oleh massa ke depan sebuah ruko yang berjarak sekitar 200 meter dari kontrakannya.
Baca juga: Baru Kelas 2 SMP, Anak Pasha 'Ungu' Dikabarkan Sudah Berpacaran, Begini Reaksi Okie Agustina
Menurut Sabilul, awalnya kedua pasangan itu hendak dibawa ke rumah ketua RW.
Namun, setiba di depan ruko, massa malah menganiaya dan melucuti pakaian keduanya.
"Di situlah mereka dipaksa, ditempeleng, dipukuli untuk mengaku. Bahkan, yang paling menyedihkan dari salah satu ini membuka baju perempuan untuk memaksa. Yang laki-laki melindungi dan juga sudah tidak menggunakan baju sama sekali," kata Sabilul.
Usai menganiaya dan menelanjangi R dan MA, massa baru membawanya ke rumah ketua RW.
"Setelah diinterogasi, (R dan MA) langsung dikembalikan ke kontrakan," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S, dan N.
Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Akhdi Martin Pratama/Kompas.com