Menurut informasi dari PJ, suaminya itu bekerja sebagai seorang dukun.
"Dia dukun dan biasa dipanggil baca-baca oleh tetangga. Di rumah juga biasa madupa-dupa," kata ibu kandung korban, PJ saat ditemui di rumahnya, Senin (20/11).
Pria yang baru saja memperistri seorang warga Mamuju bulan lalu itu juga pernah terjerat kasus pembunuhan yang ia lakukan pada tetangganya.
Baca juga: Rumah Tangganya Jadi Sorotan Publik, Ternyata Begini Kecantikan Sarita Abdul Mukti Saat Masih Muda
"Pernah membunuh beberapa tahun lalu. Makanya kami takut. Jangan sampai kami dibunuh juga, apalagi sudah beberapa kali diancam," kata PJ.
Pelaku dijerat Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
Kini korban, yang meski sudah dicabuli selama puluhan tahun namun tidak hamil itu, mengalami gangguan mental dan akan dirawat oleh Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Pemkab Maros. (*)
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana/Tribunnews.com