Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 paket sabu, 1 alat isap, 1 pemantik gas hijau, sedotan plastik, jarum suntik, telepon genggam, dan 1 botol minuman keras.
Anthon mengatakan, sisa sabu yang telah digunakan dan diamankan polisi sebanyak 0,57 gram.
Saat ditangkap, MS sedang sendirian menggunakan sabu dan dalam kondisi sadar.
"Setelah kami periksa dan lakukan tes, ternyata dia positif menggunakan narkoba," ujar dia.
MS kemudian digelandang ke Mapolres Kupang untuk ditahan dan diperiksa secara intensif.
Selain itu, polisi juga memeriksa tiga pegawai hotel sebagai saksi.
"Dia dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Anthon. (*)
Sigiranus Marutho Bere/Kompas.com