Sementara untuk tiga terdakwa lainnya terbukti melakukan penganiayaan terhadap adik tingkatnya yang menyebabkan luka.
Hal yang dianggap meringankan para terdakwa diantaranya adanya perjanjian damai saling memaafkan antara terdakwa dan keluarga korban. (*)
Hendra Gunawan /Tribunnews.com Sumber: Tribun Jateng