Tak datang sendirian, ternyata Paino datang dengan didampingi anggota kepolisian Polsek Sukarame.
Baca juga: Keasyikan Main Gadget, Mobil Rombongan Ibu-Ibu Ini Terjun Bebas ke Kolam Kangkung
Iptu Marwan SH MH Kanit Reskrim Sukarame mengatakan telah mengamankan kedua pelaku pasangan zinah.
"Keduanya kita amankan saat berada di kamar penginapan. Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan," katanya.
Dari pengakuan keduanya, mereka baru sekali, di penginapan naskah."kita sudah berumah tangga semua, sama-sama suka pak itu saja,"kata keduanya singkat. (*)
Hendra Gunawan /Tribunnews.com Sumber: Sriwijaya Post