NOVA.id - Hubungan terlarang antara KM (32) dan AB (42) akhirnya terungkap.
Setelah Paino (37) suami KM, sudah beberapa bulan ini menaruh curiga, akhirnya ia menangkap basah sang istri yang tengah berada satu kamar dengan pria lain di sebuah penginapan, di Jalan Kolonel H Barlian KM 7 Kecamatan Sukarame, Selasa (12/12) lalu.
KM merupakan warga Jalan Srigading 1, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Sedangkan pria yang diduga selingkuhannya adalah warga Jalan Perindustrian 2, Kampung Sukadamai, Kelurahan Sukadamai, Sukarame.
Tak malu berselingkuh, padahal keduanya diketahui sudah sama-sama memiliki dua orang anak.
Awalnya, hubungan terlarang itu dimulai dari perkenalan keduanya melalui club siaran radio.
Parahnya lagi, ternyata keduanya sudah menjalin komunikasi selama dua tahun belakangan melalui ponsel.
Baca juga: Jangan Keliru! Ternyata Susu Tanpa Garam Jauh Lebih Sehat Loh, Ini Buktinya
Keduanya juga sama-sama telah berumah tangga, dan satu sama lain telah mengetahui latar belakang masing-masing.
Selanjutnya, Selasa 12 Desember 2017 pukul 09.00 WIB, AB mengajak KM bertemu di sebuah penginapan tempat mereka digerebek.
Saat keduanya sedang asik bercumbu di dalam kamar, tak lama suami KM langsung mendobrak masuk ke kamar tersebut.
Tak datang sendirian, ternyata Paino datang dengan didampingi anggota kepolisian Polsek Sukarame.
Baca juga: Keasyikan Main Gadget, Mobil Rombongan Ibu-Ibu Ini Terjun Bebas ke Kolam Kangkung
Iptu Marwan SH MH Kanit Reskrim Sukarame mengatakan telah mengamankan kedua pelaku pasangan zinah.
"Keduanya kita amankan saat berada di kamar penginapan. Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan," katanya.
Dari pengakuan keduanya, mereka baru sekali, di penginapan naskah."kita sudah berumah tangga semua, sama-sama suka pak itu saja,"kata keduanya singkat. (*)
Hendra Gunawan /Tribunnews.com Sumber: Sriwijaya Post