NOVA.id - Semakin berkembangnya teknologi, kita juga harus semakin sadar bahwa kita harus berhati-hati dalam memanfaatkannya.
Termasuk, dalam menggunakan media sosial.
Seperti yang dialami oleh perempuan ini, gara-gara menulis status di media sosial, SF (22) warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diciduk tim cyber Polres Probolinggo.
Pasalnya, dalam tulisan statusnya, janda muda ini menghina polisi dan mengandung ujaran kebencian.
Dia kesal menulis status tersebut karena ditilang polisi.
Polisi pun mengamankan SF di rumahnya tanpa perlawanan.
Lalu ia dibawa ke Mapolres Probolinggo, Senin (18/12). Dari tangan SF, polisi menyita telepon seluler dan bukti postingan statusnya.
Kasatreskrim AKP Riyanto mengatakan, SF menulis status hate speech pada Jumat (15/12) lalu setelah ditilang polisi karena tidak dapat menunjukkan kartu SIM.
(Baca juga: Tenang, Atasi Sindrom Mata Kering Karena Paparan Gadget dan Komputer dengan Cara Mudah Berikut)
“Karena kesal yang bersangkutan kemudian menulis status di akun Facebook bernama Ferdy Damor,” terangnya.
Statusnya bertuliskan: “Jancook, polisi kurang badook..isuk isuk kena tilang” (Kurang ajar, polisi kurang makan. Pagi-pagi kena tilang).