Waspada! Ini Dia Daftar Nama Tempat Hiburan Malam yang Terindikasi Jadi Tempat Peredaran Narkoba

By Amanda Hanaria, Rabu, 20 Desember 2017 | 03:35 WIB
ilustrasi (Amanda Hanaria)

NOVA.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menyebutkan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Jakarta yang dicurigai menjadi tempat peredaran narkoba dan telah mendapatkan peringatan keras.

"Ada juga beberapa nama di sini, Illigals, Tematik, Golden Crown, Classic, B'Fashion Club, Happy Puppy, Travel, New Monggo Mas, Bandara, Kota Indah dan Top 1," sebut Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/12).

Baca juga: Ini Dia 5 Rahasia Mengapa Mie Instan di Warkop Lebih Nikmat Dibanding Buat Sendiri

Sandi menyebut sejumlah lokasi ini untuk memastikan sejumlah THM ini segera berbenah diri sebelum nantinya diterbitkan surat teguran hingga pencabutan izin usaha.

Sandi ingin kegiatan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (PG4N) dilakukan tanpa mengulur waktu.

"Jadi kami mengirimkan pesan yang jelas sekarang kepada para pelaku bisnis, bukan hanya yang tadi disebutkan tapi semua, untuk memastikan bahwa pencegahan dan pemberantasan untuk kegiatan-kegiatan terkait PG4N ini bisa dilakukan dalam waktu sekarang juga," imbaunya.

Baca juga: Sering Mengabaikan Kesehatan Organ Ini, Yuk Konsumsi 5 Jenis Makanan Berikut Agar Hati Sehat!

Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tak akan tinggal diam jika THM-THM tersebut terbukti menjadi tempat beredarnya narkoba.

Sandi menyebut sejumlah THM yang telah ditutup karena melakukan pelanggaran ini.

"Seperti kita ketahui ada beberapa THM yang sudah mendapat teguran dan ditutup. Diskotek Eksotis dengan dua kali rekomendasi, Diskotek Pujasera dengan dua kali rekomendasi, Diskotek Diamond, hingga Diskotek MG," paparnya.

Baca juga: Usai Berhubungan Seks Ala 'Fifty Shades of Grey', Perempuan Ini Alami Hal yang Memilukan

Melihat situasi terkini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menyusun peraturan gubernur (pergub) dan peraturan daerah (perda) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).