NOVA.id – Akhir-akhir ini kita sering mendengar topik soal “rahim pinjaman” atau surrogate mother.
Di beberapa negara, surrogate mother ini legal dilakukan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk di Thailand pada awalnya.
Namun, ada satu kasus yang cukup mengiris hati terkait surrogate mother di negeri gajah putih tersebut.
(Baca juga: Duh, Lebih Baik Hindari 5 Jenis Makanan Ini Agar Tak Terkena Hipertensi)
Peristiwa malang itu menimpa seorang bayi bernama Gammy. Ia merupakan bayi hasil surrogate mother dari pasangan asal Australia, Wendy and David Farnell.
Selama kurang lebih sembilan bulan, ia dikandung oleh Pattaramon Chanbua, surrogate mother berusia 21 tahun yang berprofesi sebagai penjual makanan.
Saat itu Pattaramon Chanbua menjadi surrogate mother bagi dua anak kembar, Gammy lah salah satunya.
(Baca juga: Terungkap! Ternyata Geng Motor di Depok Sewa 5 Petak Rumah Kontrakan dengan Harga Segini)
Miris, Gammy yang terlahir dengan kondisi down syndrome pada bulan Desember 2013 'dibuang' oleh ayah dan ibu kandungnya, sedangkan saudara perempuannya, Pipah, dibawa pulang ke Australia untuk dirawat.
Farnells sebagai ayah kandungnya menyangkal bahwa ia telah meninggalkan Gammy dan menuntut Pattaramon untuk merawatnya.
Kasus ini akhirnya mendorong pemerintah Thailand untuk melarang surrogacy pada tahun 2014.
(Baca juga: Agar Lebih Seru dan Menyenangkan, Inilah Tips Menyelenggarakan Pesta Akhir Tahun di Rumah)
Parlemen Australia pun merespon dengan melakukan tinjauan terhadap undang-undang Australia yang melarang upaya surrogacy komersial.
Sebetulnya, kasus bayi Gammy ini adalah satu dari beberapa kasus anak-anak pengganti yang ditinggalkan karena cacat.
Akhirnya, Gammy dibesarkan oleh ibu pengganti di kota Sri Racha di pantai timur Thailand dengan bantuan dana 250.000 dolar Australia ($ 180.000) yang diperolehnya dari badan amal Australia Across the Water.(*)
(Artikel ini pernah tayang di laman Nakita dengan judul Malangnya Bayi dari Hasil 'Sewa Rahim' Ini, Cacat Lalu Dibuang)