Untuk Mengetahui Berapa Lama Menggunakan Narkoba, Jennifer Dunn Jalani Tes Rambut di Labfor Polri

By Winggi, Rabu, 3 Januari 2018 | 08:32 WIB
Jennifer Dunn ditangkap polisi (Kompas.com) (Winggi)

NOVA.id- Artis Jennifer Dunn kembali tersangkut kasus narkoba. 

Ia ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya pada 31 Desember 2017 lalu. 

Setelah melakukan penangkapan, polisi pun menggelar konferensi pers atas kasus ini pada Selasa (2/1) kemarin. 

(Baca juga: Takut Uang Habis Karena Nabung? Gunakan Cara Ini Deh!)

Melansir Kompas.com, Jennifer Dunn dibawa ke Kantor Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk dilakukan pemeriksaan rambut. 

Hal ini dilakukan untuk mengetahui berapa lama perempuan yang disapa Jedunn ini telah menggunakan narkoba. 

"Kami ingin mengetahui sudah berapa lama JD (Jennifer Dunn) mengonsumsi narkoba," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (3/1/2018).

(Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu)

Tak hanya itu, Calvijn juga mengatakan jika pihaknya juga ingin menguji barang bukti sabu yang disita dalam kasus tersebut. 

"Kami ingin mengetahui sudah berapa lama sekaligus barbuk (barang bukti) uji labolatoris barang yang diamankan kami bawa juga," kata Calvijn.

Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, Jennifer dibawa kembali ke Mapolda Metro Jaya untuk kembali diperiksa oleh penyidik untuk mengembangkan kasus ini. 

(Baca juga: Cerdas Merawat Gigi untuk Gigi Sehat dan Senyum Menawan)

Jennifer ditangkap setelah polisi menangkap FS, yang disebut sebagai seorang bandar, di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu.

FS merupakan pihak pemberi sabu untuk Jennifer.

Dari ponsel FS, polisi menemukan percakapan dari Jennifer yang memesan sabu. 

(Baca juga: Setelah Sempat Tertunda, Ini Dia Kabar Terbaru dari Kasus Narkoba yang Menjerat Penyanyi Ello)

Polisi lalu menangkap Jennifer di rumahnya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Dari tangan Jennifer, polisi menyita sedotan untuk mengonsumsi sabu. (*)

(Kompas.com/ Akhdi Martin Pratama)