3 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Berikut 5 Fakta Di Balik Tertangkapnya Jennifer Dunn

By Amanda Hanaria, Rabu, 3 Januari 2018 | 12:30 WIB
Jennifer Dunn di Polda Metro Jaya (Amanda Hanaria)

"Jadi yang bersangkutan kami bawa ke Polda dan dikenakan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda, Kombes Argo Yuwono, di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1).

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar.

3. Urine Jennifer Dunn positif sabu

Polisi melakukan tes urine kepada artis Jennifer Dunn. Hasilnya, urine Jennifer mengandung sabu.

"Jadi setelah dilakukan penangkapan, dilakukan tes urine, hasilnya positif metamfetamin (sabu)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1).

4. Terungkap karena chat

"Dia memesan 1 gram sabu dari tersangka FS seharga Rp 850.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1).

Argo mengatakan, Jennifer telah menerima sabu tersebut dari FS.

Namun, jumlah sabu yang diberikan FS kepada Jennifer kurang.

"Awalnya JD hanya terima 0,5 gram, dia menghubungi kembali untuk menanyakan kekurangannya," kata Argo.

Penangkapan terhadap Jennifer dilakukan setelah polisi menangkap FS di rumahnya di kawasan Pejaten pada Minggu (31/12).