3 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Berikut 5 Fakta Di Balik Tertangkapnya Jennifer Dunn

By Amanda Hanaria, Rabu, 3 Januari 2018 | 12:30 WIB
Jennifer Dunn di Polda Metro Jaya (Amanda Hanaria)

NOVA.id - Sukses menggemparkan publik belakangan ini, nama Jennifer Dunn kini jadi sorotan publik gara-gara dirinya baru saja ditangkap polisi pada Minggu (31/12) karena kasus kepemilikan narkoba.

Perlu diketahui, kasus ini bukanlah yang pertama bagi perempuan kelahiran Jakarta, 10 Oktober 1989 tersebut.

Pasalnya, perempuan yang akrab disapa Jedun itu pernah terjerat kasus yang sama di tahun 2005 dan 2009 silam.

Tak banyak yang tahu, berikut fakta-fakta seputar Jedun yang dilansir NOVA.id dari Tribunnewsbogor.com. Yuk Simak!

1. Pesan sabu dua kali sehari

Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvjin Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Jennifer melakukan dua kali pemesanan dalam satu hari pada seorang pria berinisial FS (40).

"Pukul 09.00 pagi ternyata sudah ada pemesanan pertama dari JD kepada FS sebesar setengah gram," kata Calvjin di Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1).

Transaksi pertama itu dilakukan di salah satu restoran cepat saji di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.

Calvjin mengatakan bahwa dalam pemeriksaan, Jennifer mengaku sudah mengonsumsi sabu tersebut. "JD mengakui bahwa sudah mengonsumsi sabu yang diberikan oleh FS," katanya.

Namun, lanjut Calvjin, Jennifer merasa sabu yang diberikan oleh FS sedikit. Sehingga ia memesan lagi sebesar 0,06 gram.

Fakta tersebut diperoleh polisi dari pengecekan barang bukti berupa telepon genggam milik Jennifer.

2. Terancam Hukuman maksimal 20 tahun

"Jadi yang bersangkutan kami bawa ke Polda dan dikenakan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda, Kombes Argo Yuwono, di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1).

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar.

3. Urine Jennifer Dunn positif sabu

Polisi melakukan tes urine kepada artis Jennifer Dunn. Hasilnya, urine Jennifer mengandung sabu.

"Jadi setelah dilakukan penangkapan, dilakukan tes urine, hasilnya positif metamfetamin (sabu)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1).

4. Terungkap karena chat

"Dia memesan 1 gram sabu dari tersangka FS seharga Rp 850.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1).

Argo mengatakan, Jennifer telah menerima sabu tersebut dari FS.

Namun, jumlah sabu yang diberikan FS kepada Jennifer kurang.

"Awalnya JD hanya terima 0,5 gram, dia menghubungi kembali untuk menanyakan kekurangannya," kata Argo.

Penangkapan terhadap Jennifer dilakukan setelah polisi menangkap FS di rumahnya di kawasan Pejaten pada Minggu (31/12).

Setelah menangkap FS, polisi memerika ponselnya.

Dari ponsel FS polisi menemukan chat dari Jennifer yang memesan sabu.

Akhirnya polisi menangkap Jennifer di rumahnya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan Jennifer polisi mendapati sedotan untuk mengkonsumsi sabu.

5. Tawa Jennifer saat ditangkap

Jennifer Dunn ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dia mengaku menyesal mengonsumsi barang haram itu.

"Maaf semuanya, aku menyesal," ujar Jennifer di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1).

Meski demikian, berdasarkan pengamatan Kompas.com, tak terlihat raut penyesalan di wajah Jennifer.

Sebaliknya, justru saat pertama kali dibawa keluar polisi, Jennifer tertawa.

Jennifer Dunn (berpakaian oranye) di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1). Dia ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba. (*)

Kompas.com/Andy Muttya Keteng