NOVA.id - Maraknya kasus pedofilia di Indonesia membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak semua pihak, termasuk kepolisian untuk mengusut tuntas setiap kasus yang berkaitan dengan kejahatan anak.
Seperti kasus yang baru-baru ini terkuak adalah soal pencabulan anak yang pelakunya merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari Jepang.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membekuk empat orang pelaku tindak pidana perdagangan anak di bawah umur.
Baca juga: Usai Berhubungan Seks Ala 'Fifty Shades of Grey', Perempuan Ini Alami Hal yang Memilukan
Para pelaku menjual anak-anak jalanan tersebut ke warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk dijadikan pekerja seks komersial dengan tarif Rp 1,5 hingga 2 juta.
Adapun para korban adalah anak-anak jalanan yang kerap menjual tisu di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Mengingat ada peran WNA dalam kejahatan anak tersebut, KPAI menilai bahwa adanya kemungkinan pelaku WNA maupun perantaranya, juga terlibat dalam jaringan pedofil internasional.
Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu
"Kami lihat ada indikasi jaringan pedofil internasional, terutama karena anak-anak yang menjadi korban dalam kondisi memprihatinkan dari segi fisik dan sebagainya," kata Komisiner Bidang Trafficking dan Eksploitasi KPAI Ai Maryati Solihah, Rabu (3/1).
Menurut Ai, dalam tindak eksploitasi seksual anak, biasanya korbannya bukan anak jalanan tetapi yang secara penampilan terawat. Namun, temuan Polres Metro Jakarta Selatan menunjukkan sebaliknya.
Baca juga: Tanggapi Kasus Jennifer Dunn, Sarita Abdul Mukti Unggah Foto yang Bikin Warganet Tersentuh
CH (11) dan J (12), dua anak yang menjadi korban pencabulan sehari-hari berjualan tisu di lampu merah Blok M dan berasal dari keluarga kurang sejahtera.