NOVA.id - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, gaji guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta paling tinggi sekitar Rp 14 juta per bulan. Gaji tersebut merupakan total gaji pokok dan tunjangan.
"Kalau gaji (pokok) itu besarnya sekitar Rp 4,5 juta-an (per bulan), itu yang sudah lama. Kalau baru itu masih sekitar Rp 3,5 juta," ujar Bowo saat dihubungi, Kamis (11/1).
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, sebelumnya mengatakan, gaji guru di Jakarta ada yang mencapai Rp 31 juta per bulan. Sandi tidak menjelaskan, apakah itu gaji guru PNS atau swasta.
"Guru-guru gajinya di DKI ternyata enggak kalah sama Finlandia. Jadi, guru saya lihat di sana standarnya adalah sekitar Rp 31 juta per bulan. Ternyata guru-guru kita yang terbaik sudah segitu juga (gajinya)," ujar Sandiaga, Kamis.
Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu
Menurut Bowo, selain gaji pokok para guru PNS di Jakarta memang mendapat sejumlah tunjangan. Tujangan pertama yang bisa diperoleh yakni tunjangan sertifikasi profesi.
Tunjangan itu diberikan pemerintah pusat dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Tunjangan sertifikasi profesi itu besarnya juga sama dengan gaji (pokok), berarti kan ada dua kali gaji sebulannya itu. Berarti bisa dapat sekitar Rp 7 jutaan, tapi tidak semua guru itu mendapatkan tunjangan sertifikasi," kata Bowo.
Baca juga: Hati-Hati, Ternyata Rutin Mengonsumsi Jus Buah Tidak Selalu Menyehatkan
Selain itu, guru PNS di lingkungan Pemprov DKI juga mendapatkan tunjangan kinerja daerah. Besarnya sekitar RP 6 juta hingga Rp 7 juta per bulan.
"(TKD) kalau enggak salah antara Rp 6 juta - Rp 7 juta. TKD dengan nilai segitu itu memang yang variabelnya maksimal," kata Bowo.