Duh, Masih Berstatus Mahasiswa, Perempuan Ini Ditangkap Usai Lakukan Penipuan dengan Modus Seks 'Online'

By Amanda Hanaria, Selasa, 16 Januari 2018 | 08:15 WIB
ilustrasi (Amanda Hanaria)

Baca juga: Ngeri! Akibat Tergores Cakar Kelelawar Bocah Ini Terinfeksi Rabies Kemudian Meninggal Dunia

Dicky menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik".  (*)

Hendra Cipto/Kompas.com