Sidang keputusan penangguhan penahanan Baiq Nuril Maknun (37) di PN Mataram pada Rabu (31/) kemarin masih menyisakan tangis kebahagian.
Meski Majelis Hakim belum memutuskan status hukum Nuril atas kasus yang menimpanya, Nuril pun merasa amat senang lantaran kini ia jadi tahanan kota.
Cukup bagi ibu tiga anak ini untuk terbebaskan dari segala tuntutan yang ia rasa tak dilakukannya.
Dari enam kali persidangan sejak sidang pertamanya pada Rabu (3/5), diketahui pelapor, yakni HM hanya menghadiri tiga persidangan saja.
HM yang merupakan saksi pelapor sekaligus mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram ini, tak lain adalah mantan atasan Nuril saat ia bekerja sebagai pegawai honorer kala itu.
Baca Juga : Berkaca dari Baiq Nuril, Lakukan Hal Ini Saat Alami Pelecehan Seksual!
Saat persidangan keenam pada Rabu (31/5), HM yang juga hadir saat itu konon meminta maaf kepada Nuril usai Majelis Hakim putuskan Nuril jadi tahanan kota.
"Kemarin si HM langsung salamin saya dia bilang "maafin ya". Dia juga sempat bilang ke kuasa hukum saya, sebetulnya saya (HM) dari dulu mau damai. Tapi yasudahlah, nasi toh sudah jadi bubur," ujar Nuril kepada NOVA.id melalui saluran telpon pada Jumat (2/6).
Perempuan asal Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat itu pun tak berharap banyak.
Baca Juga : Tak Tahu Kasus yang Dialami Sang Ibu, Anak Baiq Nuril Tulis Surat untuk Presiden
Ia hanya ingin terbebaskan dari tuntutan yang dituduhkan kepadanya, bahkan Nuril kabarnya sudah ikhlas dan tak ingin menuntut kembali HM.
Diketahui sebelumnya bahwa Nuril didakwa dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 (1) UU Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis | : | Swita Amallia Alessia |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR