NOVA.id – Pada 2016, Bandung melalui surat edaran walikota melarang penggunaan kemasan berbahan Busa Polistirena (PS-Foam, biasa disebut Styrofoam) karena menimbulkan masalah lingkungan.
Pelarangan penggunaan kemasan PS-Foam itu sangat berdampak pada para produsen dan pedagang yang menggunakan kemasan tersebut.
(Baca juga: Belanja Produk Ritel Kekinian Hanya di Easy Shopping, Mudah dan Terpercaya!)
“Ada sekitar 3,500 orang yang bekerja di industri polistirena, dan semua dapat terancam kehilangan pekerjaan jika terjadi pelarangan. Bukan hanya itu, ketika dilarang, maka kemasan ini akan sulit ditemukan sehingga harus diganti oleh kemasan berbahan lainnya yang dampaknya akan berat bagi pedagang kaki lima Indonesia dan nantinya pasti akan memberatkan konsumen dari segi harga” ujar Wahyudi Sulistya, Direktur Kemasan Grup yang bergelut di industri polistirena alias Styrofoam.
Namun, masalah tersebut tak akan terjadi jika kita mengolah kembali sampah kemasaan PS-Foam.
(Baca juga: Sedang Gendong Raphael, Adik Sandra Dewi Bikin Salah Fokus!)
Benar sekali, PS-Foam yang selama ini digembor-gemborkan akan terurai dalam waktu yang lama ternyata bisa didaur ulang.
Kemasan yang biasanya kita temukan mengambang di sungai itu ternyata bisa disulap menjadi pigura, bahkan dicampurkan ke beton material.
PS-Foam yang terbuat dari polistirena sendiri termasuk ke dalam jenis kemasan plastik sehingga masih bisa didaur ulang.
(Baca juga: Bila Tahu Caranya Ini, Pasti Kita Bisa Mencegah TBC dengan Benar)
Namun, proses pengolahan ulang sampah plastik di Indonesia masih harus terhambat beberapa kendala.
“Di Indonesia, kami menghadapi beberapa tantangan yang harus diatasi dalam mengembangkan industri daur-ulang plastik. Beberapa dari tantangan tersebut adalah pengetahuan masyarakat mengenai pengolahan sampah yang masih rendah dan kebijakan pemerintah yang belum dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Christine Halim, pimpinan Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI).