Tak Ingin Diceraikan, Seorang Suami Tega Lakukan Hal Ini Hingga Wajah Sang Istri Rusak

By Healza Kurnia, Jumat, 26 Januari 2018 | 10:20 WIB
Ilustrasi (Healza Kurnia Hendiastutjik)

NOVA.id - Kasus perceraian di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.

Bahkan, permasalahan yang selalu terjadi dalam hubungan rumah tangga ini membuat kerap kali terjadi pecekcokan.

Namun, sayangnya, tak sedikit pertikaian yang membuat emosi tersulut dan menjadi aksi kekerasan.

Baca juga: Gaya Berpakaian Syahrini Saat Renang Bikin Salah Fokus! Netizen: Salut..

Seperti dilansir dari Kompas.com, seorang ibu rumah tangga berinisial DA (29) disiram soda api oleh suaminya sendiri yang berinisial AN (29).

Akibat kejadian tersebut, DA menderita luka bakar di bagian wajahnya.

"Korban dirawat inap di RS Mitra Husada Kalideres, Jakarta Barat, karena menderita luka bakar melepuh di bagian muka kiri, tangan kiri, dan paha kiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/1).

Baca juga: Tak Perlu Mahal, Segudang Masalah Kulit Wajah Bisa Teratasi Hanya dengan Minyak Kelapa, Ini Buktinya!

Argo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 14 Januari 2018.

Saat itu, AN sedang ke rumah kontrakan DA untuk membicarakan soal gugatan cerai istrinya sewaktu dia masih bekerja di luar negeri.

AN tak terima digugat cerai istrinya.

Keduanya terlibat percekcokan.

Baca juga: Belanja Produk Ritel Kekinian Hanya di Easy Shopping, Mudah dan Terpercaya!

Saat cekcok itu, AN menyiram air panas yang sudah dicampur soda api ke wajah DA.

Kemudian, AN melarikan diri.

DA dilarikan ke rumah sakit oleh keluarga.

Mengetahui aksi AN, kakak DA langsung membuat laporan polisi.

Baca juga: Kontrak dengan Marvel Habis, Chris Hemsworth Ngaku Kehilangan Hal Ini Saat Tak Lagi Jadi Thor!

AN ditangkap polisi di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (25/1).

"Bahwa tersangka telah merencanakan penganiayaan tersebut, tujuannya supaya wajah korban rusak karena telah menggugat cerai."

"Alasan pelaku menggunakan soda api karena pengalamannya pernah terkena soda api dan merasa gatal-gatal sehingga harapan dia supaya korban mengalami luka bakar dan gatal-gatal," ucap dia.

Akibat ulahnya, AN terancam dikenai Pasal 355 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(*)

Akhdi Martin Pratama / Kompas.com