Hati-Hati! Korban Pemerkosaan Juga Bisa Jadi Tersangka, Lihat Penjelasan Pasal Berikut Ini

By Healza Kurnia, Kamis, 1 Februari 2018 | 06:25 WIB
Ilustrasi (Healza Kurnia Hendiastutjik)

Baca juga: Sempat Viral di Sosmed, Gadis Penyandang Tunagrahita yang Jago Buat Desain Gaun Akhirnya Berangkat ke Jakarta

Di sisi lain, lanjut Erasmus, perluasan pasal zina akan menyebabkan banyak korban pelecehan seksual, yang umumnya dialami perempuan, akan semakin takut melapor. Akibatnya, kasus pelecehan seksual akan semakin meningkat.

"Korban pemerkosaan sekarang saja tidak berani mengaku karena sudah kena stigma, apalagi nanti sudah ada ketentuan pidananya. Malah bisa menjadi tersangka," kata Erasmus.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan memperluas pasal zina.

Baca juga: Tak Perlu Khawatir Mesin Cuci Bikin Boros Listrik, Solusinya Pakai LG Smart Inverter Saja!

Selama ini, perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan

Sementara dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan yang sah bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.

Draf RKUHP tersebut tengah dibahas antara DPR dan pemerintah sebelum disahkan dalam rapat paripurna pada 14 Februari 2018.(*)

Kristian Erdianto / Kompas.com