Hati-Hati! Korban Pemerkosaan Juga Bisa Jadi Tersangka, Lihat Penjelasan Pasal Berikut Ini

By Healza Kurnia, Kamis, 1 Februari 2018 | 06:25 WIB
Ilustrasi (Healza Kurnia Hendiastutjik)

NOVA.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) khususnya pada pasal tindak pidana zina terus memicu pro dan kontra.

Terlebih, jika selama ini para perempuan yang selalu menjadi korban dan berada dalam perlindungan KPPA atau Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak juga bisa terseret dalam lubang jeratan hukum.

Melansir dari Kompas.com, Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengaku tidak sepakat dengan wacana perluasan pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu

Menurut Erasmus, perluasan pasal zina justru tidak berpihak pada tujuan perlindungan dan justru berpotensi memidanakan korban pemerkosaan.

"Kalau pasal ini jadi, bisa memidana korban atau perempuan yang jadi korban. Justru mereka malah berpotensi menjadi tersangka tindak pidana perzinaan, padahal mereka korban pemerkosaan," ujar Erasmus saat ditemui di kantor ICJR, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).

Pasal 484 Ayat (1) Huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018 menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Baca juga: Tak Perlu Was-Was Memulai Bisnis Bakery Asal Ada Tepung Premix, Ini Alasannya

Tindak pidana zina tersebut diancam dengan pidana paling lama 5 tahun penjara.

Erasmus menuturkan, korban pemerkosaan berpotensi menjadi tersangka tindak pidana zina jika si pelaku mengaku persetubuhan terjadi atas dasar suka sama suka.

Sementara dalam banyak kasus pelecehan seksual, korban sulit sekali membuktikan bahwa telah terjadi ancaman kekerasan sebagai dasar pidana pemerkosaan.

"Si pelaku bisa saja mengaku persetubuhan terjadi atas dasar suka sama suka dan ketika perempuan tidak bisa membuktikan ada ancaman kekerasan dalam pemerkosaan, yang bisa kena adalah korban. Korbannya jadi tersangka," ujar Erasmus.

Baca juga: Sempat Viral di Sosmed, Gadis Penyandang Tunagrahita yang Jago Buat Desain Gaun Akhirnya Berangkat ke Jakarta

Di sisi lain, lanjut Erasmus, perluasan pasal zina akan menyebabkan banyak korban pelecehan seksual, yang umumnya dialami perempuan, akan semakin takut melapor. Akibatnya, kasus pelecehan seksual akan semakin meningkat.

"Korban pemerkosaan sekarang saja tidak berani mengaku karena sudah kena stigma, apalagi nanti sudah ada ketentuan pidananya. Malah bisa menjadi tersangka," kata Erasmus.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan memperluas pasal zina.

Baca juga: Tak Perlu Khawatir Mesin Cuci Bikin Boros Listrik, Solusinya Pakai LG Smart Inverter Saja!

Selama ini, perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan

Sementara dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan yang sah bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.

Draf RKUHP tersebut tengah dibahas antara DPR dan pemerintah sebelum disahkan dalam rapat paripurna pada 14 Februari 2018.(*)

Kristian Erdianto / Kompas.com