NOVA.id - Vonis 1 bulan 14 hari penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, Senin (29/1), kepada Saulina boru Sitorus (92) membuat suasana ruang sidang mendadak ramai.
Majelis hakim menilai, Nenek Saulina dan keenam anaknya terbukti melakukan perusakan dengan menebang pohon durian milik kerabatnya, Japaya Sitorus, yang berdiameter 5 inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir.
Nenek yang kerap disapa Ompung Linda ini berniat membangun makam leluhurnya di tanah itu.
Saat menjalani persidangan, dia berkali-kali menyeka air mata dengan saputangan berwarna putih hingga mendengarkan putusan hakim.
"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman 1 bulan 14 hari," ujar ketua majelis hakim, Marshal Tarigan, sambil mengetuk palu sidang.
Hakim kemudian bertanya kepada Nenek Saulina mengenai putusan tersebut.
Baca juga; Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu
"Apakah ada yang ditanyakan terkait putusan tersebut," tanya hakim.
Dia tampak bingung dan menatap hakim dengan air muka yang kuyu.
"Unang be sai sidang be ahu Bapa. Nunnga matua ahu, nungga loja ahu di hatuaon hu on. (Janganlah sidang lagi aku, Bapak. Aku sudah lelah di hari tuaku ini)," ucapnya kemudian sembari mengangguk ke arah hakim.
Baca juga: Belanja Produk Ritel Kekinian Hanya di Easy Shopping, Mudah dan Terpercaya!