Berawal dari Kenalan di Aplikasi Pertemanan, Mahasiswi Ini Justru Alami Nasib Begini

By Healza Kurnia, Rabu, 7 Februari 2018 | 10:20 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Healza Kurnia Hendiastutjik)

Pada saat berada di hotel itulah korban disetubuhi pelaku.

Baca juga: Tak Perlu Was-Was Memulai Bisnis Bakery Asal Ada Tepung Premix, Ini Alasannya

Tidak terima dengan perbuatan tersebut, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor LP/1126/K/IX/2017/PMJ/RESJU pada 25 September 2017.

“Diduga pelaku sudah berniat jahat terhadap korban," katanya.

Namun karena merasa kasusnya tidak ditanggapi, Azam bersama kliennya tersebut melayangkan surat perlindungan hukum ke Polda Metro Jaya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak agar kasus tersebut diusut hingga tuntas.

Baca juga: Billy Syahputra Beberkan Fakta Hilda Vitria, Ternyata Ini yang Terjadi

“Kami mendesak kepolisian agar segera memproses pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Ini adalah kasus pidana dengan Pasal 285 jo 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara. Penyidik wajib menahan," katanya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Febriansyah mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu mengingat kasus tersebut sudah lama.

Sehingga dapat dipastikan sudah sejauh mana perkembangan kasus tersebut.

“Nanti saya cek,” katanya singkat.(*)

Junianto Hamonangan / Warta Kota