Berawal dari Kenalan di Aplikasi Pertemanan, Mahasiswi Ini Justru Alami Nasib Begini

By Healza Kurnia, Rabu, 7 Februari 2018 | 10:20 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Healza Kurnia Hendiastutjik)

NOVA.id - Hati-hati dan selalu waspada bagi para perempuan yang menggunakan aplikasi sosial media dan diajak berkenalan dengan orang.

Terlebih jika orang yang mengajak kenalan tersebut masih kita ragukan, apakah benar orang baik atau buruk.

Pasalnya, dilansir dari Warta Kota, seorang mahasiswi berinisial S (21) disetubuhi pria kenalannya di satu hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga: Harta Zumi Zola Melesat Saat Jadi Gubernur, Ini Daftar Kekayaannya

Korban dicekoki sake oleh pria yang dikenalnya melalui aplikasi media sosial Tinder.

Penasihat hukum korban, Azam Khan, mengatakan, kejadian bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi media sosial Tinder.

Entah bagaimana awalnya, pelaku bisa membujuk korban untuk bertemu.

“Awalnya korban tidak menanggapi pelaku yang baru dikenal. Tapi pelaku terus membujuk untuk bertemu dan akhirnya berhasil bertemu di sebuah restoran," kata Azam, Rabu (7/2).

Baca juga: Ternyata Ini Pentingnya Kenalkan Learning Buddy pada Buah Hati

Dalam perbincangan di restoran tersebut, pelaku menyodori minuman beralkohol, sake, kepada korban.

Korban yang tidak sadarkan diri setelah minum sake itu, menyadari sudah berada di sebuah hotel yang diduga telah dipesan pelaku sebelum pertemuan.

“Korban dipaksa untuk minum sake hingga setengah sadar. Setelah itu korban yang tidak berdaya dan dibawa ke sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara dengan menggunakan mobil,” katanya.

Pada saat berada di hotel itulah korban disetubuhi pelaku.

Baca juga: Tak Perlu Was-Was Memulai Bisnis Bakery Asal Ada Tepung Premix, Ini Alasannya

Tidak terima dengan perbuatan tersebut, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor LP/1126/K/IX/2017/PMJ/RESJU pada 25 September 2017.

“Diduga pelaku sudah berniat jahat terhadap korban," katanya.

Namun karena merasa kasusnya tidak ditanggapi, Azam bersama kliennya tersebut melayangkan surat perlindungan hukum ke Polda Metro Jaya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak agar kasus tersebut diusut hingga tuntas.

Baca juga: Billy Syahputra Beberkan Fakta Hilda Vitria, Ternyata Ini yang Terjadi

“Kami mendesak kepolisian agar segera memproses pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Ini adalah kasus pidana dengan Pasal 285 jo 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara. Penyidik wajib menahan," katanya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Febriansyah mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu mengingat kasus tersebut sudah lama.

Sehingga dapat dipastikan sudah sejauh mana perkembangan kasus tersebut.

“Nanti saya cek,” katanya singkat.(*)

Junianto Hamonangan / Warta Kota