"Korban ketakutan dan diperkosa oleh tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Tak Perlu Was-Was Memulai Bisnis Bakery Asal Ada Tepung Premix, Ini Alasannya
Teman pria korban pun memendam rasa curiga. Dan berinisiatif melaporkan kejadian ini ke Mapolrestro Tangerang.
"Kami segera melakukan pengejaran. Dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di kontrakannya," imbuh Harry.
Menurutnya, pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya ini sebanyak 22 kali di Tangerang. Dan 17 kali di Jakarta Barat.
"Dia sempat melarikan diri, makanya kami berikan tindakan tegas," tuturnya.
Kini polisi gadungan tersebut harus menikmati dinginnya di balik jeruji besi.
Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Ancaman hukumannya 12 tahun dan 9 tahun penjara," paparnya.(*)
Andika Panduwinata / Warta Kota