Sempat Takut Dihakimi Massa, Begini Kisah di Balik Penyerahan Diri Pelaku Tabrak Lari Produser RTV

By Amanda Hanaria, Senin, 12 Februari 2018 | 10:00 WIB
Karangan bunga dan rangkaian sepeda di TKP tabrak lari Produsen RTV, Minggu (11/2) (Amanda Hanaria)

Dari hasil olah TKP, nantinya polisi akan mendapatkan gambaran lengkap mengenai peristiwa saat sebelum, kejadian, dan usai kejadian.

Baca juga: Deretan Anak Artis yang Wajahnya 'Jiplak' Banget Sama Ayahnya

"Menurut keterangan tersangka, saat kejadian kecepatannya 60 km, tapi kita akan rangkum dari hasil penyelidikan nanti," ucao Halim

MJ akan dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan 4, dan ayat 2 dengan ancaman pida selama 6 tahun penjara. (*)

Stanly Ravel/Kompas.com