NOVA.id - Usai Muchtar Effendi alias Pendi (60) ditetapkan sebagai tersangka tunggal dari pembunuhan sadis sekeluarga di Tangerang, Senin (12/2) kemarin.
Polisi kembali berhasil mengungkap motif di balik nekatnya Pendi menghabisi istri dan kedua anak tirinya itu.
Baca juga: Pembunuhan di Tangerang, Terungkap Nama Tersangka Hingga Kesaksian Warga Saat Kejadian
Dilansir dari Kompas.com usai diperiksa Pendi akhirnya mengakui bahwa dirinya lah yang menjadi dalang di balik tewasnya istri dan kedua anaknya itu.
Bahkan, dirinya juga mengaku bahwa sebelum memutuskan untuk membunuh ketiganya, ia sempat terlibat cekcok dengan sang istri, Emah (40).
Baca juga: Tragis! Oknum Sopir Online Lecehkan dan Telantarkan Penumpang Perempuan di Bandara Soekarno-Hatta
Cekcok yang berujung maut itu disebabkan lantaran sang istri berencana akan mengambil mobil baru dengan cara kredit.
Namun, Pendi pun langsung menuturkan bahwa dirinya tak setuju dan tak mau memberikan uang pada sang istri untuk biaya cicilan mobil tersebut.
Sejak saat itulah, keduanya kerap bertengkar hingga akhirnya Pendi merasa kesal dan membunuh sang istri diikuti kedua anaknya.
Baca juga: Tak Banyak Berubah, Ternyata Begini Wajah Asli Cut Tari Saat Masih Remaja
"Jadi tiga hari sebelum pembunuhan, keduanya terlibat cekcok karena tersangka ini tidak mau memberikan uang cicilan untuk membayar mobil yang dibeli oleh Emah. Dari situ tersangka terus bertengkar dan berniat membunuh istrinya tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan di lokasi kejadian, Selasa (13/2), dikutip NOVA.id dari Kompas.com.
Atas perbuatannya itu, Pendi dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.