Tak Terima Diputus Pacarnya, Siswa di Bandung Ini Tega Aniaya Gadis Ini Hingga Menderita Puluhan Jahitan

By Healza Kurnia, Senin, 19 Februari 2018 | 11:01 WIB
Tampak pelaku penganiayaan terhadap siswi SMPN di Bandung, RS (15) tertunduk dibalik sebo hitam yang menutupi mukanya (Healza Kurnia Hendiastutjik)

NOVA.id - Penganiayaan terhadap pelajar kembali terjadi dan sang pelaku telah ditangkap.

Kejadian penganiayaan ini terjadi di salah satu SMP di Bandung.

Dilansir dari Kompas.com, adapun pelaku berinisial RS (15) yang merupakan teman sekolah sekaligus mantan pacar korban.

Baca juga: Suka dengan Pria Berbulu Dada? Nah, Ketahui 6 Faktanya Ini!

RS ini merupakan siswa kelas tiga di salah satu SMP negeri di Kota Bandung.

Adapun motif pelaku menganiaya korban adalah sakit hati karena masalah asmara.

"Motifnya asmara, cinta antara pelaku dan korban. Pelaku dan korban pernah menjalin hubungan sebagai pacar, namun dalam perjalannya ada yang sakit hati," jelas Hendro dalam rilis penangkapan pelaku penganiayaan siswi SMP di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (19/2).

Baca juga: Ternyata Ini Pentingnya Kenalkan Learning Buddy pada Buah Hati

Awalnya, pelaku RS menjalin hubungan dengan adik kelasnya, NF (15), siswi kelas dua SMP Negeri di Kota Bandung.

Hubungan tersebut sudah berlangsung selama 4 bulan.

Namun RS memutuskan hubungan asmara dengan NF karena pelaku sudah memiliki pacar baru.

Berjalan satu minggu, pelaku diputuskan oleh pacar barunya.

Baca juga: Tak Perlu Was-Was Memulai Bisnis Bakery Asal Ada Tepung Premix, Ini Alasannya

Pelaku pun mendapat kabar bahwa kandasnya percintaan dengan pacar barunya itu karena korban.

Pelaku pun marah dan muncul niat untuk membunuh korban.

"Kemudian mereka (pelaku dan korban) kencan untuk bertemu, dijemput pelaku, dan akhirnya sampai ke TKP di lahan kosong itu terjadilah percekcokan. Akhirnya pelaku menganiaya dengan menindih tubuh korban, (pelaku) mengeluarkan pisau dan menusuk tangan kiri dan kanan (korban) sehingga menderita 10 -12 jahitan, dan (korban) ditinggalkan," jelasnya.

Baca juga: Kenakan Pakaian Serba Hitam, Ada Apa dengan Para Artis Ini?

Menurut Hendro, pisau tersebut telah disiapkan pelaku sebelum menjemput korban untuk menemuinya. "Pisau sudah dibawa, disiapkan sejak awal," jelasnya.

Korban yang sempat pingsan dengan luka-luka di tangannya itu kemudian ditemukan warga lalu dibawa ke RS Salamun, Ciumbuleuit, Kota Bandung.

Polisi yang melakukan olah TKP akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya. Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni sebilah pisau, kaos tangan panjang, dan satu unit motor. "Hasil TKP kita tangkap pelaku," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 jo 53 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dikurangi sepertiga.(*)