NOVA.id - Setelah menjalani beberapa kali sidang atas kasus penodaan agama, kini mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan melaksanakan sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dilansir dari Kompas.com, Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis perkaranya ke Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2018.
PK tersebut terkait vonis 2 tahun penjara dalam kasus penondaan agama yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.
Persidangan perdana terkait permohonan PK Ahok itu menurut rencana digelar Senin (26/2) ini pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: Keren, Akui Kekalahannya Atas Susi Pudjiastuti, Sandiaga Uno Disebut Pria Sejati!
Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.
Karena video yang telah terpotong itu, Ahok menjalani persidangan dan kemudian dinyatakan bersalah.
Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Pasca Kalahkan Sandiaga Uno, Menteri Susi Traktir Makan para Nelayan
Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jadi, dia (Ahok) membandingkan dengan perkara Buni Yani yang telah diputus," kata anggota humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, Rabu (21/2).