Mendengarkan Musik atau Merokok Saat Mengemudi Dipenjara 3 Bulan, Benarkah?

By Healza Kurnia, Jumat, 2 Maret 2018 | 03:30 WIB
Ilustrasi mendengarkan radio di dalam mobil (Healza Kurnia Hendiastutjik)

“Yang merokok atau dengarkan musik belum ada yang kami tilang. Karena baru kami sosialisasikan sekarang ini. Jadi boleh saja mendengarkan musik, tetapi ketika kendaraan sedang berhenti atau istirahat,” ujar Budiyanto.

Baca juga: Dengan Samsung Galaxy J Series, Jangan Pernah Bosan Lagi Sambil Menunggu di Mobil

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, tafsir Budiyanto terhadap peraturan tersebut berlebihan.

"Menurut saya tafsir atas ketentuan itu berlebihan, lebay. Kalau kegiatan-kegiatan yang memang nyata-nyata menghilangkan konsentrasi seperti misalnya merokok, terus kemudian menerima telpon, nah itu masih bisa diterima bahwa perbuatan itu bisa menghilangkan konsentrasi," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3).

Menurut dia, mendengarkan radio saat perjalanan dapat memudahkan pengendara menerima berbagai informasi yang mencerdaskan.

"Kedua, radio itu kan one way, bukan perbuatan yang timbal balik seperti telepon misalnya yang harus meladeni orang lain bicara," kata dia.

Baca juga: Waduh! Roro Fitria Beberkan 5 Nama Artis yang Turut Konsumsi Narkoba, Siapakah Mereka?

Abdul menilai, Budiyanto tak bisa menafsirkan peraturan tersebut secara serampangan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Profesor Topo Santoso secara terpisah mengatakan, tafsiran atas suatu undang-undang beserta kebijakannya harus dilandaskan pada penelitian atau data-data yang valid.

"Kalau tafsirnya terlalu luas bahaya karena membatasi ruang kebebasan masyarakat. Nanti mereka takut membawa anak karena kan juga bisa memecah konsentrasi. Belum lagi untuk industri hiburan melalui musik dan radio. Pasti terdampak itu," kata dia.

Baca juga: Ayo Bersiap Ramaikan Women's March 2018, Yuk Catat Tanggal dan Waktunya!

Sementara Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuh, kepada Kompas Otomotif mengatakan, polisi harus menjelaskan tafsiran mereka atas undang-undang itu secara lugas demi mencegah kesalahan presepsi di masyarakat.

Ia membenarkan, kegiatan degar musik saat mengemudi bisa mengganggu konsentrasi. Indikasi konsentrasi terganggu yakni saat pengemudi mulai bersenandung atau mulai mengetuk-ngetuk seperti pemain drum.

“Undang-undang itu sebenarnya sama seperti di negara-negara lain, tetapi harus dibaca dengan seksama yang "mengganggu konsentrasi”. Saya khawatir persepsi waktu penjelasan tersebut. Yang saya maksudkan, mendengar musik sah-sah saja, tetapi tidak kehilangan konsentrasi,” kata Jusri.

Ia menambahkan, jika mendengarkan musik dilarang saat berkendara, produsen mobil di Indonesia juga seharusnya dilarang untuk menyediakan sistem audio mobil.(*) Sherly Puspita / Kompas.com