NOVA.id - Kasus tindak asusila pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bogor.
Enam orang anak laki-laki berusia antara 6-12 tahun diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial D yang berusia 8 tahun.
Polisi menyebut, peristiwa itu terjadi pada pertengahan Februari 2017, saat korban yang juga tetangga para pelaku sedang bermain bersama teman-temannya di Kampung Cikadu, RT 02 RW 04, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu
Keenam anak tersebut diketahui berinisial RA (12), R (11), G (7), A (11), W (6), dan V (5).
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa enam bocah laki-laki itu melakukan tindak asusila terhadap korban karena dipengaruhi tontonan film porno yang disuguhi oleh seorang pemuda setempat berinisial M (24).
"Kasus ini diawasi langsung oleh KPAI. Kita lakukan penanganan proses penyidikan. Karena pelaku dan korban sama-sama di bawah umur, maka kasus ini dilakukan diversi (pengalihan penyelesaian proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, red)," ucap Dicky di Mapolres Bogor, Senin (5/3).
Baca juga: Wajib Disimak, Minum Ayamnya Punya Manfaat Bagi Kita Sekeluarga
Dicky menambahkan, polisi kemudian mengamankan pelaku M, warga Rumpin, yang diduga melakukan tindak pidana mempertontonkan video pornografi terhadap keenam bocah tersebut.
Berdasarkan pengakuan M, sambung Dicky, dirinya sengaja mempertontonkan video porno karena ingin mengajarkan hal-hal intim kepada bocah-bocah tersebut.
Kata Dicky, pelaku sudah melakukan hal tersebut sejak satu bulan terakhir.
"Akibat dari menonton video tersebut, anak-anak penasaran dan akhirnya mencoba mempraktikkan apa yang telah ditontonnya," tutur Dicky.