Imbas Tonton Video Porno, 6 Bocah di Bogor Cabuli Teman Bermainnya yang Berusia 8 Tahun

By Amanda Hanaria, Senin, 5 Maret 2018 | 09:10 WIB
Cegah Kekerasan Seksual pada Anak dengan Pedoman Aturan Pakaian Dalam (Amanda Hanaria)

Baca juga: Belanja Produk Ritel Kekinian Hanya di Easy Shopping, Mudah dan Terpercaya!

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku M dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 37 junto Pasal 11 dan Pasal 32 junto Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

"Kita sudah menempatkan anak-anak di panti rehabilitasi serta meminta penetapan diversi ke Pengadilan Negeri Cibinong," pungkas dia. (*)

Ramdhan Triyadi Bempah/Kompas.com