Sekarang Kena Tilang Tak Perlu Repot Hadiri Sidang, Cukup Selesaikan di Rumah, Begini Caranya

By Healza Kurnia, Senin, 5 Maret 2018 | 11:35 WIB
Polisi tilang pengendara (Healza Kurnia Hendiastutjik)

NOVA.id - Jika selama ini pelanggar lalu lintas seringkali hanya diberi surat tilang dan menyelesaikan masalahnya di persidangan, kali ini para pengendara harus lebih waspada dan berhati-hati.

Pasalnya, kini melalui Kementrian Perhubungan, Polri, dan Kementrian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) meluncurkan cara dan strategi baru dalam melakukan penilangan dan menindak pelanggar lalu lintas.

Mungkin selama ini Sahabat NOVA ada yang beberapa kali bisa "lolo" dari jeratan hukum tilang atau melakukan keringanan denda dari tilang yang diberikan karena bisa membayar langsung kepada petugas polisi, beberapa otoritas tersebut kini tak bisa lagi sembarang mengeluarkan surat tilang.

Baca juga: Dengan Samsung Galaxy J Series, Jangan Pernah Bosan Lagi Sambil Menunggu di Mobil

Dilansir dari Warta Kota, pemerintah kini meluncurkan sistem tilang elektrik atau e-Tilang bagi pelanggar lalu lintas.

Selain meluncurkan e-Tilang, pada kesempatan yang sama juga diluncurkan program lainnya, yakni Sistem Penerbitan Izin Online dan Multimoda (Spionam) dan e-Ticketing.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyatakan dengan diberlakukannya e-tilang ini, pengendara yang terkena tilang tak lagi perlu ribet dengan urusan administrasi manual seperti yang selama ini terjadi.

Budi menjelaskan laporan dan tagihan tilang akan berbentuk online bakal dikirim ke alamat rumah dan bisa diselesaikan di rumah.

Baca juga: Satu-satunya Kontestan Pria yang Tersisa di Indonesian Idol 2018, Siapakah Dia?

"Layanan e-tilang ini akan mempermudah masyarakat, selain itu juga mempersingkat waktu," ujar Budi, Minggu (4/3).

Budi menyatakan, saat ini Indonesia butuh meningkatkan daya saing dengan bangsa-bangsa lain.

Konsep online yang diusung pihaknya dalam sejumlah program adalah upaya meningkatkan kompetensi bangsa.