NOVA.id - Seorang ayah tega melakukan hal tak sepantasnya kepada anaknya sendiri.
Dilansir dari Tribun Kaltim, diketahui sanga ayah telah menyetubuhi anaknya itu sebanyak lima kali.
Aksi bejat tersebut telah dilakukan pelaku, atas nama Parlan alias Alan (41), sejak Desember tahun lalu dan terakhir dilakukannya pada 26 Februari silam.
Baca juga: Manfaatkan Buah Nanas Terbengkalai, Ade Patas Sukses Bikin Bisnisnya Menggurita
Semua aksi tak sepantasnya itu dilakukan kepada anaknya yang berusia 12 tahun di kediamannya, jalan Slamet Riyadi, Sei Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, saat istri sedang tidak ada di rumah.
Di bawah ancaman pelaku, korban tidak dapat melakukan banyak perlawanan saat ayahnya itu hendak menyetubuhinya.
"Setiap ada kesempatan, saat istrinya tidak ada di rumah, pelaku melakukan aksi itu, korbanya merupakan anak kandungnya sendiri," ucap Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Ipda Suyatno, Rabu (7/3).
Lalu, perbuatan pelaku ke anaknya itu akhirnya terungkap, setelah korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada ibu tirinya, karena saat kejadian itu korban tinggal bersama ibu tirinya.
Mengetahui korban menceritakan hal itu ke ibu tirinya, yang merupakan istri kedua pelaku.
Alan langsung memukuli anaknya itu di depan istrinya, pada Sabtu (3/3) silam.
"Korban curhat ke ibu tirinya, dan saat itu pelaku sempat memukuli korban karena menceritakan hal itu," tuturnya.
Setelah itu, ibu tiri korban berinisiatif untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kunjang.
Baca juga: Mirip Banget Putri Marino, Beginilah Rupa Wajah Marino Bersaudara
Pelaku pun berhasil diamankan di jalan P Suryanata, Minggu (4/3) silam, saat hendak melarikan diri ke Kalimantan Tengah.
Saat diamankan, pelaku hendak kabur dengan membawa anaknya yang masih berusia 5 tahun.
"Pelaku hendak kabur dengan membawa anaknya, saat ini pelaku sudah kita amankan," ungkapnya.
Baca juga: Irish Bela Beri Selamat, Benarkah Elly Sugigi Nikah Lagi?
Dari hasil pemeriksaan, kasus ini bukanlah kasus hukum pertama pelaku, pasalnya pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan curat.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 76 C Jo pasal 81 terkait persetubuhannya, dan pasal 76 D Jo pasal 80, terkait dengan penganiayaanya, pada UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman mencapai 15 tahun penjara.(*)
Christoper D / Tribun Kaltim