NOVA.id - Hati ibu mana yang tak hancur jika melihat anak yang dikandung selama sembilan bulan dan dibesarkan dengan penuh kasih sayang harus jadi korban kejahatan.
Parahnya lagi, kejahatan yang dilakukan merupakan kejahatan yang terbilang luar biasa.
Baca juga: Hati-Hati! Korban Pemerkosaan Juga Bisa Jadi Tersangka, Lihat Penjelasan Pasal Berikut Ini
Seperti yang dialami Indrawati, ibu yang anaknya jadi korban pemerkosaan pada April 2017 lalu.
Kala itu, FK (12) jadi korban pemerkosaan yang notabene pelakunya masih berusi remaja (20 tahun).
Saat itu, anaknya sedang main ke rumah temannya di Desa Belanti Tanjung Raja. R yang ada di sana lalu menarik FK ke kamar rumah teman tempat ia bermain lalu memperkosa FK.
Baca juga: Mirip Banget! Beginilah Wajah-Wajah Cantik Kedua Putri Sridevi
Lantaran pelaku memiliki badan yang besar membuat korban tak berdaya dan tak bisa melawan.
Dilansir dari Kompas.com, warga Warga Desa Jagolano, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan ini mengkhawatirkan pelaku dihukum ringan atau bahkan dibebaskan dari segala tuntutan.
Meski kejadian tersebut sudah hampir setahun berlalu, Indrawati masih tak bisa hidup dengan tenang.
Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu
Ia tak rela jika anak gadisnya harus menderita seumur hidup lantaran harus mengalami trauma serta menanggung malu akibat apa yang ia alami.
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR